Sabtu, 26 April 2014

PUASA YANG DI HARAMKAN...

PUASA YANG DILARANG
Shaum adalah ibadah mahdah. Artinya, seluruh pelaksanaannya telah diatur dalam AlQuran atau sunah, tidak dibenarkan kita menambahi atau menguranginya. Walaupun shaum itu ibadah yang mulia, tetapi kalau waktu dan cara pelaksanaannya tidak mengikuti ketentuan Allah dan Rosul, nilainya akan hampa. Karena itu, kita perlu mengetahui waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakannya:

1. Shaum pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha
Idul Fitri jatuh pada tanggal satu Syawal dan Idul Adha pada tanggal sepuluh Dzulhijjah. Jadi, haram shaum pada waktu-waktu tersebut (HR. Bukhari)

2. Shaum pada Hari Tasyriq
Hari Tasyrik adalah hari makan, minum dan menyebut (mengingat) Allah SWT . (HR. Muslim)Jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (setelah Idul Adha).

3. Shaum Sepanjang Masa
Islam mengharamkan shaum tiap hari tanpa henti/jeda (HR. Bukhari), kecuali Ramadhan. Shaum yang disunahkan paling maksimal adalah shaum daud, yaitu shaum sehari dan berbuka sehari.

4. Shaum Khusus pada Hari Sabtu
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada hari Sabtu (HR. Ahmad), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud, atau niat shaum sunah lainnya.

5. Shaum Khusus pada Hari Jum’at
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada hari Jum’at (HR. Bukhari dan Muslim), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud, atau niat shaum sunah lainnya.

6. Shaum di Arafah
Orang yang sedang melaksanakan haji (wukuf di Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah) diharamkan melaksanakan shaum (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

7. Wanita yang Haid dan Nifas
Jika sedang haid atau nifas, wanita diharamkan shaum dan sholat. (HR. Bukhari)

8. Shaum Wishal
Shaum wishal adalah shaum yang berkesinambungan tanpa berbuka walaupun waktunya sudah tiba. Saat azan maghrib dia tidak berbuka hingga keesokan harinya. Shaum macam ini diharamkan dalam Islam. (HR. Bukhari)

9. Shaum pada Hari yang Meragukan
Sebelum melaksanakan Ramadhan, kita harus mendapatkan kepastian apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Kalau belum ada kepastian, sebaiknya kita tidak shaum karena shaum pada hari yang meragukan itu terlarang. (HR. Tirmidzi)

10. Shaum Mendahului Ramadhan
Kalau hari pertama adalah besok, hari ini dan kemarin dilarang shaum. Namun, bagi orang-orang yang terbiasa melaksanakan shaum sunah, larangan ini tidak berlaku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 19 April 2014

Keutamaan Puasa Arafah dan niatnya

                                       



Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki  keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).
Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

—
­­­­­­ Do'a Niat Puasa Bulan Dzulhijah (Tarwiyah dan Arafah)▬
Bismillahirr Rahmanirr Rahim ...
Puasa sunah untuk bulan Dzulhijah (dalam kalender Islam), dilaksanakan 2 hari sebelum tanggal 10 Dzulhijah (Idul Adha) atau biasa dikenal dengan lebaran haji yaitu tanggal 8 dan 9 Dzulhijah. Tanggal 8 Dzulhijah dinamakan puasa Tarwiyah dan tanggal 9 Dzulhijah dinamakan puasa Arafah. Puasa sunah Tarwiyah dan Arafah sangat dianjurkan, agar kita d...apat turut merasakan nikmatnya seperti yang dirasakan oleh para jama'ah haji.
Puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni pada tanggal 9 Dzulhijah yaitu hari pada saat jama'ah haji melakukan wukuf di padang Arafah.
Puasa Tarwiyah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari tarwiyah yakni 8 Dzulhijah, hari sebelum hari wukuf.
Adapun keutamaan puasa sunah Tarwiyah (8 Dzulhijah) dan 'arafah (9 Dzulhijah) berdasarkan beberapa hadist adalah:
1. Puasa Tarwiyah dapat menghapus dosa satu tahun silam yang telah terlewati.
2. Sedangkan puasa hari 'arafah memiliki keutamaan yaitu dapat menghapus dosa dua tahun silam yang telah berlalu.
DO'A NIAT PUASA TARWIYAH
نويت صوم ترويه سنة لله تعالى
NAWAITU SAUMA TARWIYAH SUNNATAN LILLAHI TA'ALAH
“ Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta’ala.”
DO'A NIAT PUASA ARAFAH
نويت صوم عرفة سنة لله تعالى
NAWAITU SAUMA ARAFAH SUNNATAN LILLAHI TA'ALAH
“ Saya niat puasa Arafah , sunnah karena Allah ta’ala.”


Keutamaan dan keistimewaan puasa sunah di bulan Sya'ban

                             
 
* Bulan Sya’ban adalah bulan ke 8 dalam penanggalan Hijriah. Terletak antara dua bulan yang mulia, yaitu Rajab dan Ramadan. Karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang bulan Sya’ban,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاس عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ

“Inilah bulan yang sering disepelekan orang, terdapat antara Rajab dan Ramadan.”
(HR. Ahmad dan Nasa’i, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1898)



Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Puasa Di Dalamnya

* Keistimewaan bulan Sya’ban, dinyatakan dalam kelanjutan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas;

وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Dia adalah bulan diangkatnya amal-amal (manusia) kepada Tuhan semesta Alam. Maka aku ingin ketika amalku sedang diangkat, aku sedang berpuasa.”
(HR. Ahmad dan Nasa’i, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1898)

Karena itu, berdasarkan riwayat shahih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada sebagian besar hari di bulan Sya’ban. Sebagaimana perkataan Aiysha radhiallahu anha,

… فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ (متفق عليه)

“Aku belum pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasanya dalam sebulan selain bulan Ramadan, dan tidak aku lihat bulan yang di dalamnya beliau paling banyak berpuasa selain bulan Sya’ban.”

* Dalam riwayat Bukhari (1970) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

“Tidak ada bulan yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih banyak berpuasa di dalamnya, selain bulan Sya’ban. Sesungguhnya beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Maksud hadits ini adalah bahwa beliau berpuasa pada sebagian besar hari-hari di bulan Sya’ban, berdasarkan perbandingan riwayat-riwayat lainnya yang menyatakan demikian. Dalam ungkapan bahasa Arab, seseorang boleh mengatakan ‘berpuasa sebulan penuh’ padahal yang dimaksud adalah ‘berpuasa pada sebagian besar hari di bulan itu’. Ada juga yang memahami bahwa kadang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban, tapi kadang (di tahun lain) beliau berpuasa sebagian besarnya. Ada pula yang mengatakan bahwa pada awalnya beliau berpuasa pada sebagian besar bulan Sya’ban, namun pada akhir hidupnya beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.
Penafsiran pertama lebih kuat, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sering berpuasa di bulan Sya’ban melebihi puasa di bulan lainnya, dan bahwa Beliau belum pernah berpuasa sebulan penuh selain Ramadan. Wallahua’lam.

(Lihat: Fathul Bari, 4/213)

* Berdasarkan hadits di atas, keutamaan puasa di bulan Sya’ban memiliki dua alasan;

- Karena di bulan ini amal manusia diangkat untuk dilaporkan.
- Karena bulan ini dianggap sebagai bulan yang banyak disepelekan orang, karena terletak di antara dua bulan utama. Beribadah di saat orang lalai, memiliki keutamaan lebih dibanding beribadah disaat yang lainnya semangat beribadah. Meskipun kedua-duanya adalah kebaikan.
* Puasa di bulan Sya’ban, selain hikmah yang disebutkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits di atas, oleh para ulama juga dimaknai sebagai penyambutan dan pengagungan terhadap datangnya bulan Ramadan. Karena ibadah-ibadah yang mulia, umumnya diawali oleh pembuka yang mengawalinya. Seperti ibadah haji diawali dengan persiapan ihram di miqat, atau ibadah shalat yang diawali dengan bersuci dan persiapan-persiapan lainnya yang dimasukkan dalam syarat-syarat shalat. Di samping hal ini akan membuat tubuh mulai terbiasa untuk menyambut ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadan.
Di sisi lain, Para ulama menyebutkan bahwa ibadah puasa di bulan Sya’ban, ibarat shalat Rawatib (sebelum dan sesudah) shalat Fardhu. Sebab sebelum Ramadan disunnahkan banyak berpuasa di bulan Sya’ban, dan sesudah Ramadan, disunnahkan berpuasa enam hari bulan Syawwal.

(Lihat: Tahzib Sunan Abu Daud, 1/494, Latha’iful Ma’arif, 1/244)

Malam Nishfu Sya’ban (pertengahan Sya’ban)
* Terkenal di tengah masyarakat keutamaan malam nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Hadits-hadits terkait dalam masalah ini sebagian dikatagorikan dha’if (lemah), bahkan sebagian lagi dikatagorikan maudhu (palsu) oleh para ulama hadits. Khususnya hadits-hadits yang mengkhususkan ibadah tertentu pada malam tersebut atau hadits-hadits yang menjanjikan jumlah dan bilangan pahala atau balasan tertentu bagi yang beribadah di dalamnya.
* Akan tetapi, ada sebuah hadits yang berisi tentang keutamaan malam Nisfhu Sya’ban yang bersifat umum, tanpa mengkhususkan ibadah-ibadah tertentu. Yaitu hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Sesungguhnya Allah memeriksa pada setiap malam Nisfhu Sya’ban. Lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali orang musyrik atau orang yang sedang bertengkar (dengan saudaranya).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1390). Dalam Zawa’id Ibnu Majah, riwayat ini dinyatakan dha’if karena adanya perawi yang dianggap lemah.
Namun hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dari shahabat Mu’az bin Jabal (215). Ibnu Hibban juga mencantumkan dalam shahihnya (5665), begitu pula Imam Ahmad mencantumkan dalam Musnadnya (6642). Al-Arna’uth dalam ta’liq (komentar)nya pada dua kitab terakhir tentang hadits tersebut, berkata, “Shahih dengan adanya syawahid (riwayat-riwayat semakna lainnya yang mendukung).”

Al-Albani memasukkan hadits ini dalam kelompok hadits-hadits shahih dalam kitabnya Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1144), juga dalam kitabnya Shahih Targhib wa Tarhib (1026).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun malam Nishfu Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan.” (Mukhtashar Fatawa Mishriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 291)

* Karena itu, ada sebagian ulama salaf dari kalangan tabi’in di negeri Syam, seperti Khalid bin Ma’dan dan Luqman bin Amir yang menghidupkan malam ini dengan berkumpul di masjid-masjid untuk melakukan ibadah tertentu. Dari merekalah kemudian kaum muslimin membudayakan berkumpul di masjid-masjid pada malam Nisfhu Sya’ban dengan melakukan ibadah tertentu untuk berdoa dan berzikir. Ishaq bin Rahawaih menyetujui hal ini dengan berkata, “Ini bukan bid’ah.”

Akan tetapi, sebagian ulama Syam lainnya, di antaranya Al-Auza’i yang dikenal sebagai Imam ulama Syam, tidak menyukai perbuatan berkumpul di masjid-masjid untuk shalat dan berdoa bersama pada malam ini, namun mereka membenarkan seseorang yang shalat khusus pada malam itu secara pribadi (tidak bersama-sama). Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali, begitu juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Lebih keras dari itu adalah pandangan mayoritas ulama Hijaz, sepeti Atha, Ibnu Mulaikah, juga ulama Madinah dan pengikut Mazhab Maliki, mereka menganggapnya sebagai perbuatan bid’ah.

(Lihat: Latha’iful Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, hal. 151, Mukhtashar Fatawa Al-Mishriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 292)

Namun, jika seseorang qiyamullail pada malam itu sebagaimana qiyamullail disunnahkan pada umumnya malam, atau berpuasa di siang harinya karena termasuk puasa Ayyamul Bidh (pertengahan bulan) yang disunnahkan, maka hal tersebut jelas tidak mengapa.

Qadha puasa Ramadan

* Apa kaitannya qadha puasa Ramadan dengan bulan Sya’ban?

Aisyah radhiallahu anha berkata,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ ، الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

“Aku dahulu memliki hutang puasa Ramadan, aku tidak dapat mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” (Muttafaq alaih)
Berdasarkan hadits ini, umumnya para ulama berpendapat bahwa kesempatan melakukan qadha puasa Ramadan terbuka hingga bulan Sya’ban sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya. Namun, jika tidak ada alasan khusus, seseorang dianjurkan segera mengqadhanya. Bahkan sebagian ulama menyatakan agar mendahulukan qadha Ramadan sebelum puasa Syawal atau puasa sunah lainnya. Sebab berdasarkan hadits Aisyah di atas, dia baru sempat melakukan qadha di bulan Sya’ban, karena ada alasan, yaitu melayani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka pemahamannya, jika seseorang tidak memiliki alasan atau uzur syar’i, hendaknya dia menyegerakan membayar qadha puasanya.

(Lihat: Syarah Muslim, Imam Nawawi, 8/21, Fathul Bari, 4/189)
* Apabila hutang puasa itu belum juga terbayar hingga bertemu Ramadan berikutnya karena ada alasan tertentu yang membuatnya tidak dapat mengqadha puasa Ramadan sebelumnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya selain mengqadha puasanya setelah Ramadan berikutnya.
Jika tidak ada halangan bagi seseorang untuk mengqadha puasanya, namun tidak juga dia lakukan hingga datang Ramadan berikutnya, maka hendaknya dia bertaubat dan istighfar atas kelalaiannya menunda-nunda kewajiban. Disamping itu, dia tetap harus mengqadhanya setelah bulan Ramadan berikutnya.
Sebagian ulama mengharuskan orang seperti itu untuk memberikan setengah sha’ makanan pokok (sekitar 1,5 kg) kepada seorang miskin untuk setiap satu hari puasa yang dia tinggalkan sebagai peringatan atas kelalaiannya, disamping kewajiban mengqadha puasanya. Berdasarkan ijtihad para shahabat dalam masalah ini. Namun sebagian lain berpendapat tidak ada kewajiban akan hal tersebut, karena tidak ada nash yang dengan tegas menetapkannya. Akan tetapi ijtihad tersebut dianggap baik.

(Fathul Bari, 4/189, Al-Ilmam Bisyai’in min Ahkam Ash-Shiyam, Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi, 30)
* Jika telah masuk bulan Sya’ban, hendaknya setiap muslim mengingatkan dirinya atau orang-orang terdekat (khususnya kaum wanita yang umumnya suka memiliki hutang puasa) apabila memiliki hutang puasa Ramadan sebelumnya, agar segera ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.

Puasa Di Akhir Sya’ban
* Sehari atau dua hari terakhir bulan Sya’ban sebelum Ramadan, dinamakan sebagai Yaumusy-Syak (hari keraguan). Dikatakan demikian, karena pada hari tersebut tidak jelas apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum. Pada hari tersebut, seseorang dilarang berpuasa jika tujuannya sekedar ingin hati-hati agar tidak ada hari yang tertinggal dari bulan Ramadan. Yang diperintahkan adalah memastikan datangnya bulan Ramadan dengan terlihatnya hilal Ramadan. Kalau hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi tiga puluh hari berdasarkan riwayat shahih dalam masalah ini.
* Namun dibolehkan berpuasa pada hari tersebut (sehari atau dua hari sebelum Ramadan) apabila pada hari itu bertepatan dengan hari-hari sunnah berpuasa yang biasa dia lakukan (seperti Senen dan Kamis), atau dia berpuasa karena hendak membayar qadha puasanya, atau nazar atau kaffarat.

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إلاَّ رَجُلاً كَانَ يَصُومُ صَوْماً فَلْيَصُمْهُ (متفق عليه)
“Jangan kalian mendahulukan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang (memang seharusnya/biasanya) melakukan puasanya pada hari itu. Maka hendaklah ia berpuasa.” (Muttafaq alaih).
* Di antara hikmah pelarangan ini adalah agar ada pemisah antara puasa Ramadan yang fardhu dengan puasa-puasa sunah sebelum dan sesudahnya. Maka, dilarang puasa sehari atau dua hari sebelumnya dan dilarang pula puasa sehari sesudahnya, yaitu pada hari Idul Fitri.

(Lihat: Syarah Muslim, Imam Nawawi, 7/194, Latha’iful Ma’arif, hal. 151, Syarh Umdatul Ahkam, Syekh Jibrin, 30/2)

Wallahu ta’ala a’lam.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَعْبَانَ وَوَفِّقْنَا فِيهِ ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Yaa Allah, berilah kami barokah dan taufiq di bulan Sya’ban, dan pertemukan kami dengan Bulan Ramadan..”





Keajaiban Berpuasa di Bulan Muharam




Bulan Muharam adalah bulan yang amat mulia, sampai-sampai Allah mengabadikan di dalam Alquran:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, perangilah musyrikin semuanya. Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Salah satu dari empat bulan haram itu adalah bulan Muharam. Hal ini terlihat jelas dari kandungan hadits sahih berikut ini:
“Di dalam satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang mulia. Tiga di antaranya berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. (Adapun bulan) Rajab berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 2958 dari Abu Bakar).
Pahala dan dosa yang dilakukan di bulan-bulan yang dimuliakan tersebut lebih besar dan dahsyat dibandingkan bulan-bulan selainnya. Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian (dengan berbuat dosa) di dalamnya (di bulan-bulan tersebut).” (QS. At-Taubah: 36)
Amalan di Bulan Muharam
1. Memperbanyak puasa, terutama puasa Asyura, yaitu berpuasa di tanggal 10 Muharam.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan Allah; Muharam.” (HR. Muslim)
Beberapa Keutamaan Puasa di Bulan Asyura
Dari Ibnu Abbas RA berkata Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berpuasa di hari Asyura’ (10 Muharam), maka Allah SWT memberinya pahala 10.000 malaikat dan barangsiapa yang berpuasa di hari Asyura’ (10 Muharam) maka diberi pahala 10.000 orang berhaji dan berumrah, dan 10.000 pahala orang mati syahid. Barangsiapa mengusap kepala anak-anak yatim di hari tersebut, maka Allah SWT menaikkan dengan setiap rambut satu derajat. Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berbuka puasa pada orang mukmin di hari Asyura’, maka seolah-olah dia memberi makan seluruh umat Rasulullah SAW yang berbuka puasa dan mengenyangkan perut mereka.”
Selain yang disebutkan hadits di atas, puasa di bulan Asyura memiliki manfaat lain, yaitu: menghapuskan kesalahan setahun yang lalu. Hal ini jelas tertulis di dalam hadits berikut ini:
“Puasa ‘Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Rasulullah ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab, “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) di tahun kemarin.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Baihaqi, dan Abdur Razaq)
Yang dimaksudkan menghapuskan dosa setahun adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar. Hal ini didukung oleh beberapa pernyataan ulama besar Imam Nawawiy dan Ibnu Taimiyyah, berikut ini:
Imam Nawawiy berkata, “Puasa hari Asyura menghapuskan seluruh dosa-dosa kecil selain dosa-dosa besar dan sebagai kafarrah (penebus dosa) dosa selama satu tahun.” (Al Majmu’ Syarh al-Muhadzab juz 6)
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah berkata, “Dihapuskan dosa-dosa dengan thaharah (bersuci), salat, puasa di bulan Ramadan, puasa hari Arafah, dan puasa hari Asyura. Semuanya untuk dosa-dosa kecil.”(Al-Fatawa al Kubra juz 5)
2. Membaca Doa Asyura
Sebelum membaca doa ini, melakukan salat Maghrib dan salat sunah setelah salat Maghrib.
Salat sunah dilakukan sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Dengan kata lain, dua rakaat salam, dua rakaat salam. Setiap rakaat setelah membaca surat Alfatihah, membaca surat Al Ikhlas sebanyak 50x. Setelah salat sunah ini selesai dilakukan, maka membaca doa Asyura, seperti di bawah ini. Boleh dibaca 7x, namun lebih utama dibaca sebanyak 70x.
Doa Asyura
(Dibaca setelah salat sunah setelah Maghrib 70 X)
حَسْبُنَااللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
سُبْحَانَ اللَّهِ مِلْءَالْمِيْزَانِ وَمُنْتَهَى الْعِلْمِ وَمَبْلَغَ الرِّضَاوَزِنَةَالْعَرْشِ
لاَمَلْجَأَ وَلاَمَنْجَأَ مِنَ اللَّهِ اِلاَّ اِلَيْهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَالشَّفْعِ وَالْوِتْرِ
وَعَدَدَكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ كُلِّهَانَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَبِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللَّهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيْمِ
وَهُوَحَسْبُنَ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
“Hasbunallahu wani’mal wakiilu ni’mal maulaa
wani’man nashiiru
Subhanallahi mil-al miizaani wa muntahal ‘ilmi wa mablaghar ridhaa wazinatal ‘arsyi
Laa malja-a walaa manja-a minallahi illa ilaihi subhaanallahi ‘adadasy syaf’ir wal witri
Wa ‘adada kalimaatillahittaammaati kulliha nas-alukas salaamata birahmatika yaa arhamar raahimina
Walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhiimi
Wa huwa hasbuna wa ni’mal wakiilu ni’mal maulaa wa ni’man nashiiru
Wa shallalahu ‘alaa sayyidina muhammadin wa ‘alaa aalihi washahbihii wasallam”
Artinya:
“Cukuplah Allah menjadi sandaran kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Maha Suci Allah sepenuh timbangan, sesempurna ilmu, sepenuh keridhaan dan timbangan ‘arsy. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari Allah, kecuali hanya kepada-Nya. Maha Suci Allah sebanyak bilangan genap dan ganjil, dan sebanyak kalimat Allah yang sempurna, kami memohon keselamatan dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Penyayang diantara semua yang penyayang. Dan tiada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan Dialah yang mencukupi kami, sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Semoga rahmat dan salam Allah tetap tercurah kepada junjungan kami Nabi Muhammad, teriring keluarga dan sahabat beliau.”
Keajaiban Bulan Muharam
Banyak momentum penting yang terjadi di bulan Muharam, diantaranya:
1.Allah menyelamatkan Bani Israil, yaitu Nabi Musa AS beserta kaumnya dari kejaran Firaun dan bala tentaranya. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, nabi Musa AS berpuasa di hari ini. Jadi, hari Asyura adalah hari dimana laut Merah terbelah sebagai sarana penyelamat Nabi Musa dan pengikutnya dari kejaran tentara Firaun.
Ketika mengetahui kejadian ini, maka Rasulullah bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian. Kemudian beliau berpuasa di hari itu dan memerintahkan para shahabat agar berpuasa di hari itu.”(HR. Bukhari No. 1865)
2. Puasa di hari Asyura sudah dikenal sejak jaman jahiliyah, bahkan sebelum diutus Rasulullah SAW.
Al-Qurthubi berkata, “Kemungkinan kaum Quraisy menyandarkan amalan puasa mereka kepada syari’at orang-orang sebelum mereka, seperti syari’at Nabi Ibrahim.”
3. Tanggal 10 Muharam atau pertama Allah di dalam: menciptakan alam (termasuk laut), menurunkan rahmat, dan menurunkan hujan.
4. Allah menciptakan ‘arsy (singgasana Allah), Lauhul Mahfudz, dan Qalam.
5. Hari Asyura adalah hari dimana Allah menciptakan Malaikat Jibril.
Nabi Adam bertaubat kepada Allah.
7. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
Nabi Nuh diselamatkan Allah dari banjir bandang melalui perahu, setelah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
9. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Ibrahim dilahirkan, diangkat sebagai Khalilullah (kekasih Allah), serta diselamatkan Allah dari panasnya api Raja Namrud.
10. Hari Asyura adalah hari dimana Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
11. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
12. Hari Asyura adalah hari dimana penglihatan Nabi Ya’kub dipulihkan kembali oleh Allah.
13. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Ayub disembuhkan Allah dari penyakit yang dideritanya.
14. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Yunus selamat dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
kesalahan Nabi Daud diampuni oleh Allah.
16. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Sulaiman diberi Allah kerajaan yang luas dan besar.
17. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Isa diangkat ke langit.
18. Pada tanggal 1 Muharam, Khalifah Umar Al-Khattab menetapkan hari pertama bagi setiap tahun baru Islam (Kalendar Hijriah).
Bagaimana Melakukan Puasa Asyura?
Menurut Ibnul Qayyim, ada beberapa cara melaksanakan puasa Asyura:
1. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan Tasu’ah (9 Muharam). Ini yang paling utama, menurut riwayat berikut ini:
Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah berpuasa di hari Asyura dan memerintahkan para sahabat berpuasa, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani,” maka Rasulullah bersabda, “Maka apabila datang tahun depan insya Allah kita berpuasa juga di hari ke sembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah datang tahun berikutnya sampai Rasulullah wafat.”(HR. Muslim No. 1916)
Diutamakan melakukan puasa Asyura (10 Muharam) disertai dengan Tasu’a (9 Muharam) untuk membedakan umat Islam dari orang-orang Yahudi dan Nasrani.
2. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan tanggal 11 Muharam. Mendapatkan pahala, namun tidak sebesar yang pertama.
3. Berpuasa hanya di hari Asyura (10 Muharam) saja. Sebagian ulama menganggap makruh, sebagian lainnya tidak menganggap makruh.
Sementara ulama berbeda pendapat.
4. Berpuasa selama tiga hari, yaitu: tanggal 9, 10, dan 11 Muharam.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan sehari setelahnya.”
Hadits di atas diperkuat oleh pendapat Ibnu Hajar di dalam Fath al-Baari 4/246 yang mengisyaratkan keutamaan berpuasa dengan cara ini. Imam asy-Syaukani (di dalam kitab Nail al-Authar, 4/245) juga mendukung pendapat puasa selama tigahari.
Sebagian ulama yang memilih cara ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati, terutama bila ada perbedaan di dalam menentukan awal bulan Muharam.
Ibnu Qudamah di dalam kitab Al Mughni, bersumber dari pendapat Imam Ahmad, memilih cara ini untuk menyikapi keraguan atau kerancuan di dalam menentukan awal bulan Muharam.
5. Berpuasa dua hari, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharam atau 10 dan 11 Muharram.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum atau sehari setelahnya.” Hadits ini sahih secara mauquf sebagaimana disebutkan di dalam kitab As Sunan al Ma’tsurah, Asy Syafi’i, No. 338 dan Ibnu Jarir Ath Thabari di dalam kitab Tahdzibul Atsar, 1/218.
Hanya Allah sumber kebenaran.
Wallahu ‘alam bish shawab.