Jumat, 24 April 2020

Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah Dan Shalat Idul Fitri

Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah Dan Shalat Idul Fitri



Puasa adalah menahan diri dari segala perkara yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan disertai niat tertentu.

Keutamaan Bulan Ramadhan:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. رواه البخاري

Artinya:

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena beriman (atas kewajibannya) dan karena ikhlas (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat". HR. Bukhori

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَة رواه الترمذي.ٍ

Artinya:
"Jika telah datang malam pertama bulan Ramadhan, maka syetan-syetan dan jin pembuat kejelekan dibelenggu, pintu-pintu neraka dikunci, maka tidak satupun pintu yang terbuka, pintu-pintu surga dibuka, maka tidak satupun pintu yang terkunci. 
Dan terdapat malaikat yang mengumumkan: 
Hai orang yang mencari amal dan pahala.. 
menghadaplah pada Allah, (tambahlah ibadahmu.. karena sesungguhnya malam ini adalah masa bagimu untuk mendapatkan pahala besar dengan sedikit amal). Wahai orang yang hendak bermaksiat..! 
berhentilah untuk maksiat (dan kembalilah kepada Allah Ta`ala..! karena sesungguhnya malam ini adalah masa penerimaan taubat dan masa persiapan menerima ampunan). 
Dan Allah Ta`ala membebaskan banyak orang dari neraka. Demikian ini berulang-ulang setiap malam (bulan Ramadhan)". HR.Turmudzi.


Rukun Puasa:

Niat. 
Waktunya dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.

 Contoh niat:

"نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالى

Artinya:
"Saya niat berpuasa besok, untuk melaksanakan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta`ala"

Menurut madzhab Syafi’i, 
niat puasa ramadhan wajib dilaksanakan setiap malam. 
Jika lupa, tetap wajib berpuasa, namun hukum puasanya tidak sah dan wajib di qodlo

Menurut madzhab Maliki, ibadah puasa yang wajib dilakukan secara berturut-turut seperti puasa ramadhan, kaffarah pembunuhan, niatnya cukup dilakukan sekali saja pada malam pertama. 
Sedangkan untuk malam-malam berikutnya, tidak perlu untuk niat lagi. Kecuali jika ada hal-hal yang memutus kewajiban untuk melakukannya secara berturut-turut seperti sakit atau bepergian. Demikian juga jika secara sengaja membatalkan puasanya walaupun hanya sehari. 
Jika demikian, dapat mengulangi lagi niat untuk sisa hari ramadhan .

Pendapat ini perlu kita amalkan untuk berjaga-jaga kalau pada suatu hari kita lupa tidak niat agar puasa kita tetap sah menurut madzhab Maliki.
Menurut madzhab Hanafi, niat puasa ramadhan tidak harus dilakukan pada malam hari, akan tetapi boleh dilakukan sebelum pertengahan siang terhitung sejak terbitnya fajar (waktu Shubuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib) .

Misalkan fajar terbit pada pukul 05.00 dan matahari terbenam pada pukul 17.30, maka pertengahan siang adalah pukul 11.15. 

Niat puasa ramadhan boleh dilakukan sebelum waktu menunjukkan pukul 11.15.
Jika disuatu hari kita lupa melaksanakan niat puasa pada malam hari, maka dapat mengikuti pendapat ini.


2. Menghindari segala yang dapat membatalkan puasa.

Adapun perkara yang membatalkan puasa ada sembilan. Yaitu:

1. Masuknya benda ke dalam rongga yang terdapat dalam tubuh (jauf).
 Yaitu, masuk melalui mulut, hidung, telinga dan dubur (anus) atau qubul (penis atau vagina).
Beberapa hal yang perlu di perhatikan, ketika buang air besar atau kencing:

Jangan memasukkan jari ke bagian dalam dubur karena dapat membatalkan puasa. 
Kecuali jika terpaksa, 
yaitu sekira kotoran tidak dapat keluar tanpa memasukkan jari ke bagian dalam dubur. 
Yang dimaksud dengan masuk pada bagian dalam dalam masalah dubur adalah lobang anus yang terletak setelah kulit yang keriput.
Jangan memutus kotoran yang sedang keluar, karena sisa kotoran yang terputus dan masuk kembali ke bagian dalam, dapat membatalkan puasa.

 Jangan buang air besar dengan cara menempelkan bagian dubur ke dalam air, seperti di sungai, sebab air dapat masuk pada bagian dalam, sehingga membatalkan puasa.

Bagi wanita, jika buang air kecil, saat cebok, agar pelan-pelan dan berhati-hati jangan sampai ada air yang masuk pada bagian dalam. 

Demikian juga, 
jangan memasukkan jari ke bagian dalam vagina. 
Yang dimaksud bagian dalam dalam masalah vagina adalah bagian yang tidak terlihat dari vagina ketika jongkok .

Hukum Suntik dan Infus.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum suntik dan infus.

 Ada yang menyatakan membatalkan secara mutlak, ada yang berpendapat tidak membatalkan secara meutlak, ada yang mentafsil, jika dapat membuat tubuh merasa segar layaknya sehabis makan, maka membatalkan.

Untuk lebih berhati-hati, 
sebaiknya suntik atau infus sedapat mungkin dilakukan pada malam hari, agar supaya puasa kita sah menurut kesepakatan ulama. 

Namun jika keadaan mendesak dan tidak memungkinkan untuk menundanya sampai malam hari, maka sebaiknya kita mengqadha` puasa tersebut.

Hukum Dahak.
Jika berada pada batas luar yaitu makhroj-nya huruf ح (cha’), maka wajib untuk diludahkan. 
Jika ditelan dapat membatalkan puasa.
Jika berada pada batas dalam yaitu makhroj-nya huruf ء (hamzah), maka boleh untuk ditelan atau diludahkan.

Hukum Masuknya Air Secara Tidak Sengaja Ketika Mandi.  

Jika mandi yang dilakukan termasuk mandi yang diperintahkan oleh agama (masyru`) baik fardlu, seperti mandi jinabat, atau sunnah seperti mandi untuk menghadiri shalat Jum`at, maka tidak membatalkan puasa, kecuali jika mandi dengan cara mencebur ke dalam air, maka membatalkan puasa.

Jika mandi yang dilakukan tidak diperintahkan oleh agama (ghoiru masyru`) seperti mandi untuk menyegarkan tubuh, maka membatalkan puasa secara mutlak.

Hukum Masuknya Benda Ke Dalam Telinga.

Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafii, masuknya benda melalui telinga dapat membatalkan puasa, namun menurut Imam Abu Ali al-Sinji, Qadhi Husain dan Imam al-Faurani, tidak membatalkan puasa. 
Pendapat ini telah di tashih oleh Imam al-Ghazali .


2.Muntah yang disengaja.

3.Jima,/hubungan badan, meskipun tidak sampai keluar sperma.

4.Keluarnya mani yang disebabkan oleh:
Istimna` 
(sengaja untuk mengeluarkan mani dengan cara apapun).

5.Persentuhan kulit secara langsung (tanpa penghalang) antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, walaupun tanpa disertai syahwat.

6.Memandang atau membayangkan sesuatu yang biasanya dapat membuat yang bersangkutan keluar mani.

Adapun keluar mani yang disebabkan oleh mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

7.Haid.,Nifas. Dan Melahirkan.

8.Hilangnya akal baik disebabkan oleh gila, pingsan, epilepsi (ayan) atau mabuk.

9.Keluar dari agama Islam (murtad) wal `iyadhu billah - walaupun hanya sesaat.

Adab Dan Sunnah Puasa Ramadhan:

Segera berbuka puasa (tajil) jika waktu maghrib telah yakin tiba .
Sahur di malam hari meskipun dengan seteguk air. 

Rasulullah SAW bersabda:

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِى السُّحُوْرِ بَرَكَة

"Sahurlah kalian semua. Karena sesungguhnya di dalam sahur terdapat berkah"

Kesunnahan sahur dimulai sejak pertengahan malam sampai terbitnya fajar (waktu Subuh). 

Namun disunnahkan untuk berhenti makan dan minum kira-kira ± 15 (lima belas) menit sebelum masuknya waktu Shubuh (waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat yang tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek).
Memulai berbuka puasa dengan makan kurma dengan jumlah hitungan ganjil . 
Jika tidak ada, dimulai dengan minum air putih.
Setelah makan kurma atau minum air, 
membaca doa:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَعَانَنِيْ فَصُمْتُ وَرَزَقَنِيْ فَأَفْطَرْتُ ، اللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ

"Ya Allah, hanya bagi-Mu aku berpuasa dan hanya atas rizki-Mu aku berbuka. 
Dahaga telah hilang, urat-urat telah basah dan pahala telah tetap insya Allah. 
Segala puji bagi Allah Yang telah memberiku pertolongan sehingga aku berpuasa dan Yang telah memberiku rizki sehingga aku berbuka. 
Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan rahmat-Mu yang mencakup segala sesuatu agar Engkau mengampuniku".

Mandi sebelum masuk waktu subuh bagi orang yang junub. Begitu juga bagi wanita yang mengalami haid atau nifas jika darahnya berhenti sebelum waktu subuh.

Mandi setiap malam setelah maghrib selama bulan Ramadhan.

Memberi makan atau minum untuk orang yang berbuka puasa meskipun hanya satu biji kurma atau seteguk air. 

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

"Barangsiapa memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala yang sama seperti pahala orang yang berpuasa namun tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun".

Shalat tarawih 20 rakaat setiap malam bulan Ramadhan. 

Shalat tarawih sunnah di laksanakan secara berjamaah. Shalat tarawih dilaksanakan dengan khusyu dan tenang. 

Menurut Al-Habib Abdulloh bin Umar bin Yahya, imam shalat yang terlalu cepat, sehingga menyebabkan makmum tidak dapat mengerjakan kesunnahan-kesunnahan dalam shalat, kelak dia akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT, dan yang demikian ini tergolong kemungkaran yang besar.

 Shalat witir setiap malam.
Memperbanyak bacaan al-qur’an.
Memperbanyak amal saleh.  

Rasullah SAW bersabda:

مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً, وَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيهِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ. رواه سلمان الفارسي

“Barangsiapa beribadah pada bulan Ramadlan dengan salah satu dari beberapa macam amal baik, maka sama dengan melaksanakan ibadah fardlu, dan barangsiapa yang melaksanakan ibadah fardlu di bulan Ramadhan, maka sama dengan  melaksanakan 70 ibadah fardlu di selain bulan Ramadlan. HR. 
Salman al-Farisi.
Meninggalkan segala perbuatan yang tidak berguna, seperti ngobrol dan lain-lain.

Berusaha untuk mendapatkan malam lailatul qodar. 

Malam lailatul qodar adalah satu malam di bulan Ramadhan yang lebih mulia dari seribu bulan. Barangsiapa beribadah pada malam itu, maka dia akan mendapatkan pahala beribadah lebih mulia daripada beribadah seribu bulan. 

Adapun malam yang paling diharapkan sebagai malam lailatul qodar menurut Imam Syafi’I adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan terutama pada malam tanggal ganjil yaitu 21,23,25,27 dan 29. 

Rasulullah SAW bersabda:

تَحَرَّوْا ليلةَ القدرِ في الوترِ من العَشْرِ الأَوَاخِرِ من رمضانَ. رواه البخاري

“Berusahalah menadapatkan malam lailatul qodar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan “ HR. Bukhori.

Memperbanyak do’a, terutama do’a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Sayyidah A`isyah RA. Yaitu,

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

"Ya Allah.. sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun, Engkau suka mengampuni. 
Maka aku mohon ampunilah aku".

Memperbanyak membaca:

أشْهَدُ أنْ لاَإلَهَ إلاَّ اللهُ أسْتَغْفِرُ اللهُ أسْألُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

“Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah. Saya mohon ampun kepada Allah, Saya mohon ridho-Mu, surga-Mu dan kami berlindung kepadaMu dari neraka”.


Memperbanyak i’tikaf. 
Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اعْتَكَفَ عَشْراً فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْنِ. رواه البيهقي.

“Barangsiapa i’tikaf sepuluh hari pada bulan Ramadlan, maka (pahalanya) sama dengan dua haji dan dua umroh”. HR. Al-Baihaqi.

Perbuatan-perbuatan Yang Merusak Pahala Puasa (Muhbithot)

1.Menggunjing orang lain (ngerasani : Jawa).

2.Mengadudomba.

3.Berbohong.

4.Sumpah palsu.

5.Memandang terhadap perkara yang diharamkan.

6.Memandang terhadap perkara yang dihalalkan disertai dengan syahwat .

7.Mencacimaki (misuhi : Jawa) orang lain.


Lailatul Qodar
Menurut Imam Syafi`i RA, lailatul qodar selalu jatuh pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, namun tanggalnya tidak dapat dipastikan. 
Allah SWT merahasiakannya datangnya ajal dan hari kiamat, agar supaya kita selalu giat beribadah dan tidak bermalas-malasan dengan mengandalkan ibadah pada hari tertentu saja.
Sebagian ulama seperti Imam Ghazali dll, 
berdasar kebiasaan yang eraka alami, memiliki rumus untuk menentukan malam lailatul qodar dengan melihat hari jatuhnya tanggal satu ramadhan sbb:


No.
Hari Jatuhnya satu Ramadhan
Lailatul Qadr

1
Ahad atau Rabu
Malam 29 (dua puluh sembilan) Ramadhan

2
Senin
Malam 21 (dua puluh satu) Ramadhan

3
Selasa atau Jum`at
Malam 27 (dua puluh tujuh) Ramadhan

4
Kamis
Malam 25 (dua puluh lima) Ramadhan

5
Sabtu
Malam 23 (dua puluh tiga) Ramadhan


Syekh Abu al-Hasan mengatakan: 
aku tidak pernah ketingalan lailatul qodar dengan menggunakan rumus ini.


Imam Muhyiddin Ibnu `Arobi menyebutkan rumus lain untuk menentukan lailatul qadr yang juga sama-sama berpedoman pada hari jatuhnya satu ramadhan sbb:

No.
Hari Jatuhnya satu Ramadhan
Lailatul Qadr

1
Jum`at
Malam 29 (dua puluh sembilan) Ramadhan

2
Sabtu
Malam 21 (dua puluh satu) Ramadhan

3
Ahad
Malam 27 (dua puluh tujuh) Ramadhan

4
Senin
Malam 29 (dua puluh sembilan) Ramadhan

5
Selasa
Malam 25 (dua puluh lima) Ramadhan

6
Rabu
Malam 27 (dua puluh tujuh) Ramadhan

7
Kamis
Malam 23 (dua puluh tiga) Ramadhan


Sebagian ulama lain diantaranya Ibnu Abbas RA berpendapat bahwa lailatul qodar selalu jatuh pada malam 27 (dua puluh tujuh) ramadhan.



Zakat Fitrah:

Zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mall sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq.

Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Dasar atas wajibnya zakat fitrah adalah hadits Nabi SAW :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه مسلم)

“ Diriwayatkan dari sayyidina Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho kurma atau satu sho gandum atas setiap orang muslim merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan

Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian dari bulan ramadhan dan tanggal satu syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). 

Oleh karenanya, 
seorang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. 

Demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu maghrib dan terus hidup sampai masuk waktu maghrib malam lebaran, orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu maghrib malam lebaran (sebelum masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) tidak wajib di tunaikan zakat atasnya.


Waktu Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan sejak masuk tanggal satu bulan ramadhan (tajîl).
Waktu yang paling utama ditunaikan pada hari raya idul fitri setelah shalat subuh dan sebelum dilaksanakan shalat ied.

Makruh hukumnya membayar zakat fitrah setelah shalat ied sampai masuk waktu maghrib.

Jika zakat fitrah tidak ditunaikan sampai masuk waktu maghrib hari raya (tgl 2 syawal), 
maka berdosa dan wajib segera ditunaikan (qodlo).


Kewajiban Zakat Fitrah
Menurut madzhab Sayfii, 
zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang  pada saat siang dan malam hari raya (siang tgl 1 syawal dan malam tgl 2 syawwal), mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, serta mempunyai kelebihan harta dari tanggungan hutang, meskipun belum jatuh tempo (menurut imam Ibnu Hajar). 
Oleh karenanya, sangat dimungkinkan fakir miskin yang berhak menerima zakat karena tergolong mustahiq, pada sisi lain juga wajib menunaikan zakat fitrah di sebabkan pada malam tgl 1 syawal (malam idul fitri) memiliki harta yang melebihi untuk kebutuhan sandang pangan dan papan untuk  siang dan malam hari raya (siang tgl 1 syawal dan malam tgl 2 syawwal) saja.

Disamping zakat fitrah wajib ditunaikan atas dirinya, juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang wajib dinafkahi.
Yang dimaksud dengan orang yang wajib di nafkahi adalah:
Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada siang dan malam hari raya.
Anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada siang dan malam hari raya dan secara fisik tidak mampu bekerja yang layak, seperti lumpuh, idiot.
Orang tua, kakek, nenek dan seterusnya, yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada siang dan malam hari raya
Istri yang sah.
Istri yang sudah ditalak roj'i .
 Yakni istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua yang masih dalam masa iddah.

Istri yang ditalak tiga (ba'in) dan dalam keadaan hamil mengandung anak suami.

Apabila mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang sebenarnya tidak menjadi tanggungannya, maka harus seizin yang bersangkutan. 

Oleh karenanya, jika orang tua mengeluarkan zakat untuk anaknya yang sudah baligh dan secara fisik mampu untuk bekerja, maka harus seizin yang bersangkutan, atau dengan cara diberikan kepadanya makanan pokok seukuran kadar zakat fitrah untuk kemudian dipergunakan sebagai zakat fitrahnya.

Apabila istri mengeluarkan zakat untuk anak yang menjadi tanggungan suami diambilkan dari harta suami dengan tanpa seizin suami, maka hukumnya tidak sah.

Kadar Zakat Fitrah

Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah, satu shâ dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg. beras putih. Demikian menurut hasil konversi KH. Muhammad Mashum bin Ali. 
Menurut hasil konversi lain yang disebutkan  dalam kitab Mukhtashar Tasyyîd al-Bunyân, satu shâ setara dengan 2,5 kg.
Untuk lebih hati-hati demi menjaga keabsahan zakat fitrah, 
sebaiknya kadar zakat fitrah yang dikeluarkan di genapkan menjadi 3 kg beras putih.
Menurut madzhab Maliki, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang senilai kadar beras putih yang harus dikeluarkan. 
Namun makruh hukumnya.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah shâ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg, bukan senilai 3 kg beras putih. Jika mustahiq merasa lebih senang menerima uang daripada beras, menurut madzhab Hanafi, yang lebih utama zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang.

Niat Zakat Fitrah

Niat adalah salah satu syarat penting dalam keabsahan zakat fitrah. 
Niat zakat fitrah, sebagaimana ibadah yang lain, 
cukup diucapkan dalam hati saja, dan sunnah dilafadzkan secara lisan. 
Niat tidak harus diucapkan dengan bahasa Arab tetapi dapat menggunakan bahasa apapun seperti: 
Ini aku niatkan sebagai zakat fitrahku /anakku/istriku.

Contoh niat zakat fitrah dengan bahasa Arab untuk dirinya sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ للهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah ta'ala.”

Contoh niat zakat fitrah dengan bahasa Arab untuk orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...... للهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….. (sebutkan yang dimaksud) Allah ta'ala.”


Niat zakat fitrah dilakukan pada saat menyerahkan zakat kepada mustahiq, atau kepada wakil yang akan menyalurkan pada mustahiq atau pada saat menyisihkan beras yang dipergunakan sebagai zakat fitrah. 

Niat zakat fitrah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut madzhab Syafii orang yang berhak menerima zakat fitrah tidak berbeda dengan orang yang berhak menerima zakat harta yaitu 8 golongan (ashnâf) sebagaimana diterangkan dalam al-Quran:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة [9]: 60)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60).


Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki, zakat fitrah hanya dapat diberikan kepada fakir miskin, bukan semua golongan (ashnâf) sebagaimana dalam zakat harta. 

Sebagian ulama madzhab Maliki berpendapat sama dengan madzhab Syafii, yakni golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sama dengan golongan yang berhak menerima zakat harta.
Oleh karenanya, jika menyerahkan zakat fitrah atas nama golongan selain fakir miskin, kepada ustadz, kiyai, muadzin dan lain-lain, hukumnya tidak sah menurut madzhab Syafii dan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki. 

Berbeda jika menyerahkan zakat kepada ustadz atau kiyai yang fakir atau miskin dengan atas nama fakir miskin karena pada kenyataannya ustadz atau kiyai tersebut fakir atau miskin, maka hukumnya sah menurut semua ulama.
Masalah Seputar Zakat Fitrah
Tidak sah memberikan zakat fitrah kepada masjid, madrasah, pondok pesantren atau yayasan.

Jika istri menakar beras untuk zakat fitrah bagi dirinya, suami dan anak yang belum baligh, kemudian diserahkan kepada fakir miskin tanpa diniyati oleh suami, maka hukumnya tidak sah sebab yang berkewajiban niat adalah suami. Seharusnya, beras yang sudah ditakar, sebelum diberikan kepada fakir miskin, terlebih dahulu diberitahukan kepada suami untuk selanjutnya diniyati oleh suami.
Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, yayasan, sekolah bukan tergolong amil zakat sebagaimana yang dimaskud dalam golongan amil zakat (lihat penjelasan mengenai amil zakat). Oleh karenanya, tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang terkumpul.

Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh belum mencukupi selama belum diterima oleh walinya, sebab anak kecil tidak sah dalam serah terima zakat (qobdl).

Panitia zakat fitrah (bukan amil zakat)  yang dibentuk oleh masjid, sekolah, yayasan statusnya adalah sebagai wakil dari orang yang menunaikan zakat (muzakki). 

Oleh karenanya tidak boleh mengambil sedikitpun dari zakat yang terkumpul. 
Zakat yang terkumpul, seluruhnya harus dibagikan kepada mustahiq zakat.
Panitian zakat dalam membagikan zakat fitrah yang terkumpul harus memeperhatikan cara distribusi zakat agar jangan sampai zakat yang terkumpul disalurkan kepada pemberi zakat sehingga kembali kepada pemiliknya. 
Oleh karenanya, hendaknya panitia zakat memberi tanda khusus untuk setiap zakat yang diterima agar diketahui dari siapa zakat tersebut berasal sehingga tidak terjadi pemberian zakat kepada pemiliknya, atau zakat fitrah disalurkan kepada masyarakat ditempat lain sekira tidak mungkin kembali kepada pemiliknya.


Shalat Idul Fitri

Hukum Shalat idul fitri dan idul adha adalah sunnah. 
Menurut sebagian ulama fardlu kifayah.
Waktunya shalat ied adalah mulai terbitnya matahari sampai bergesernya matahari (zawal). Yang lebih utama melaksanakan shalat idul fitri pada waktu matahari sudah tinggi kira-kira seukuran dua tombak, agar memberi kesempatan yang luas kepada orang yang belum menunaikan zakat fitrah.

Pelaksanaan shalat ied lebih utama di masjid, kecuali jika ruangan masjid tidak mencukupi.

Kesunnahan sebelum shalat idul fitri :
Berbuka, yakni makan atau minum. 
Lebih utama dengan kurma. 
Demikian ini untuk membedakan antara hari raya idul fitri dengan hari-hari sebelumnya yang diwajibkan untuk berpuasa.

Mandi.

Berhias, 
memakai pakaian yang bagus 
dan memakai wewangian. 

Kesunnahan ini berlaku bagi semua orang, laki-laki dan perempuan dirumahnya, anak kecil, dewasa maupun sudah tua, yang berangkat ke shalat ied maupun yang tidak berangkat. Kecuali bagi perempuan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah maka haram hukumnya.
Berangkat ke tempat shalat ied pagi-pagi, kecuali bagi imam shalat, maka disunnahkan berangkat akhir.

Cara Shalat Ied.

Shalat ied dilaksanakan dengan 
dua rakaat dan disunnahkan :
Rakaat pertama dengan tujuh takbir selain takbiratul ihram dan takbir ruku, dan rakaat kedua lima takbir. 
Takbir rakaat pertama dilaksanakan setelah membaca doa iftitah sebelum membaca taawwudz, dan takbir rakaat kedua sebelum membaca taawwudz. 

Jika makmum ketinggalan takbirnya imam, baik di rakaat pertama atau rakaat kedua, maka makmum tidak disunnahkan menambah sendiri sejumlah takbir yang ketinggalan. 

Contoh: 
pada rakaat pertama makmum menjumpai imam sudah melaksanakan lima takbir dari tujuh takbir yang disunnahkan, maka makmum hanya sunnah mengikuti dua takbirnya imam, setelah imam selesai tidak disunnahkan menambah lima lagi untuk melengkapi hitungan tujuh takbir .

Diantara masing-masing takbir, membaca al-Baqiyatu al-Sholihat dengan suara pelan, 
yakni membaca:

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله اكبر.

Raka’at pertama membaca ق dan raka’at kedua membaca surat اقتربت .
Setelah shalat disunnahkan dua khutbah sebagaimana khutbah jum’at. 
Kecuali bagi yang shalat sendirian, maka tidak disunnahkan khotbah. Dalam khotbah ied, 
disunnahkan membaca takbir sembilan kali pada pembukaan khutbah pertama dan disunnahakn takbir tujuh kali pada pembukaan khutbah kedua.